PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 17
BAB 5 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pendidik wajib mengembangkan profesinya. (2) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penelitian, publikasi ilmiah dan karya inovatif. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan mengenai pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
