PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 64
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Nomor 37/Menhut-II/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Melalui TP dan Tuntutan Ganti Rugi lingkup Kementerian Kehutanan khusus mengenai penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Bendahara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
