Pasal 63
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bendahara yang terbukti melanggar hukum, salah atau lalai baik secara langsung maupun tidak langsung telah mengakibatkan kerugian negara dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tindakan penegakan disiplin dilakukan oleh Pejabat yang bersangkutan sesuai dengan tingkat kesalahan/kelalaian Bendahara yang bersangkutan. (3) Hukuman disiplin yang telah dikenakan terhadap Bendahara bersangkutan tidak melepaskan tanggungjawab tersebut dari kewajiban mengganti kerugian negara. (4) Untuk percepatan penyelesaian kerugian Negara lingkup Kementerian dibentuk tim dengan tugas membantu Menteri dalam penyelesaian kasus kerugian Negara dengan susunan tim sebagaimana terlampir. (5) Apabila terdapat permasalahan kerugian negara yang dianggap berat Kepala Biro Keuangan selaku Sekretaris Tim Panitia Kerugian Negara lingkup Kementerian melakukan penelitian dan penilaian terhadap kasus tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
