Pasal 21
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara melalui SKTJM, adalah sebagai berikut : a. pengembalian kerugian negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani; b. dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan setelah mendapat persetujuan dan dibawah pengawasan TPKN; c. dalam hal pengawasan ketentuan tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN, TPKN dapat meminta Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk dan atas nama TPKN mengawasi pelaksanaan penjualan dan/ atau pencairan harta kekayaan; d. Menteri memberitahukan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKN; e. dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara, BPK mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara dengan Format Daftar Kerugian Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran 13 Peraturan ini; f. Menteri memerintahkan kepada TPKN agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara; g. dalam hal kewajiban Bendahara untuk mengganti kerugian negara dilakukan pihak lain, pelaksanaannya dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
