PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Kewajiban Kepala Kantor/Satuan Kerja bersangkutan dalam penyelesaian melalui SKTJM, yaitu : a. Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib mengawasi atas pelaksanaan SKTJM yang telah ditandatanganinya. b. Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melaporkan pelaksanaan penyelesaian melalui SKTJM kepada TPKN dan mengusulkan agar :
- terhadap Bendahara bersangkutan dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terhadap Bendahara yang tidak melaksanakan SKTJM, dilakukan proses penuntutan melalui BPK.
