PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 16
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara yang dilakukan BPK terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara Pengeluaran bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK.
