PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 15
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara Pengeluaran pada Kementerian Kehutanan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dapat dilakukan dengan cara : a. penyelesaian melalui SKTJM; b. penyelesaian melalui Penetapan SKPS; c. penyelesaian karena Kadaluarsa; dan/atau d. penyelesaian berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana.
