PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 61
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagi Pegawai Negeri yang berstatus bukan pegawai Kementerian yang melakukan kerugian negara sumber dana Kementerian, maka tatacara penyelesaian kerugian negara mengacu pada peraturan ini dan segala permasalahan wajib disampaikan pada instansi yang bersangkutan.
