PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Tata cara penyetoran ganti kerugian negara pegawai negeri bukan bendahara sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf c dengan ketentuan: a. menggunakan blanko Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP); b. diuraikan untuk pembayaran kerugian negara antara lain nama pelaku, unit kerja, nominal setorannya, jenis kerugian negara; dan c. mencantumkan Kode MAP Nomor 423921 dan mencantumkan kode Satuan Kerja masing-masing.
