PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
SKTJM sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) jangka waktu penyelesaiannya paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
