PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 18
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Pengolahan data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk menghasilkan informasi situasi saat ini, proyeksi, dan identifikasi masalah. (2) Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilanjutkan dengan analisis data dengan menggunakan analisis SWOT.
