PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 17
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga, dan keempat diperlukan: a. Penyesuaian dan pembaharuan (updating) data dan informasi; b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka menengah sebelumnya.
