PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 46
BAB 5 — SERTIFIKASI
Biaya kegiatan lapangan yang dilakukan dalam rangka sertifikasi sumber benih ditanggung oleh pemohon.
