PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 43
BAB 4 — PENGADAAN BENIH, PENGEDARAN BENIH DAN BIBIT
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawas benih tanaman hutan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
