PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMBANGUNAN SUMBERDAYA GENETIK
Pembangunan sumberdaya genetik dilakukan untuk melindungi sumberdaya genetik, mempertahankan keragaman genetik, dan menjamin ketersediaan materi genetik.
