PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 35
BAB 4 — PENGADAAN BENIH, PENGEDARAN BENIH DAN BIBIT
Tata usaha benih dan bibit tanaman hutan mengatur kewajiban semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan tata usaha pengadaan dan pengedaran benih dan bibit tanaman hutan.
