PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 33
BAB 4 — PENGADAAN BENIH, PENGEDARAN BENIH DAN BIBIT
(1) Penetapan pengada benih terdaftar didasarkan pada kepemilikan sumber benih, sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia. (2) Penetapan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar didasarkan pada kepemilikan sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia. (3) Penetapan Perum Perhutani sebagai pengada dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(4) Prosedur penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tercantum pada Lampiran 5 Peraturan ini. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar diatur oleh Direktur Jenderal.
