PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 23
BAB 4 — PENGADAAN BENIH, PENGEDARAN BENIH DAN BIBIT
Pemasukan benih dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan berdasarkan izin Direktur Jenderal atau Kepala Badan.
