PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 20
BAB 4 — PENGADAAN BENIH, PENGEDARAN BENIH DAN BIBIT
(1) Dalam hal sumber benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, pengadaan benih dapat berasal dari pohon dan/atau tegakan di luar sumber benih.
(2) Menteri MENETAPKAN jenis tanaman tertentu yang benihnya harus diambil dari sumber benih bersertifikat.
