PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan bertujuan untuk: a. menjamin kelestarian sumberdaya genetik tanaman hutan dan pemanfaatannya; dan b. menjamin tersedianya benih dan/atau bibit tanaman hutan dengan mutu yang baik.
