PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 17
BAB 3 — PEMULIAAN TANAMAN HUTAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan secara berkala terhadap benih unggul atau varietas unggul yang telah dilepas. (2) Direktur Jenderal melarang pengadaan, peredaran dan penanaman benih unggul atau varietas unggul yang berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
