PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 11
BAB 2 — PEMBANGUNAN SUMBERDAYA GENETIK
Lokasi areal konservasi sumberdaya genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) huruf a yang diselenggarakan oleh perorangan dan badan usaha wajib didaftarkan kepada Direktur Jenderal, dengan dilengkapi: a. jenis sumberdaya genetik yang dikonservasi; dan b. deskripsi lokasi areal konservasi sumberdaya genetik.
