PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 50
BAB 5 — PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGGUNAAN
Pengadaan alat dan sarana Polhut yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah didasarkan pada spesifikasi teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
