PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 49
BAB 5 — PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGGUNAAN
(1) Pengadaan alat dan sarana untuk satuan tugas Polhut pada unit pelaksana teknis dan SPORC dibebankan pada Anggaran Departemen Kehutanan dan
sumber dana lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundangan. (2) Pengadaan alat dan sarana untuk satuan tugas Polhut pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan intansi yang membidangi kehutanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber dana lain sesuai dengan peraturan perundangan.
