PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 44
BAB 4 — JUMLAH PERALATAN POLHUT
(1) Satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berada pada : a. Unit Pelaksana Teknis setingkat Eselon II; b. Unit Pelaksana Teknis setingkat Eselon III; c. Unit Pelaksana Teknis setingkat Eselon IV; d. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kehutanan di tingkat Provinsi; e. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kehutanan di tingkat Kabupaten/Kota; f. SPORC. (2) Susunan organisasi satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
