PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 43
BAB 4 — JUMLAH PERALATAN POLHUT
(1) Jenis alat dan sarana untuk masing-masing organisasi satuan tugas Polhut ditentukan berdasarkan kondisi kawasan atau wilayah kerja, antara lain luas wilayah, topografi, dan aksebilitas. (2) Jumlah alat dan sarana untuk masing-masing organisasi satuan tugas Polhut ditentukan berdasarkan jumlah personil.
