PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 14
BAB 2 — JENIS PERALATAN POLISI KEHUTANAN
(1) Alat pemadam kebakaran mekanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, antara lain terdiri atas : a. pompa punggung (jet shooter); b. gergaji mesin; dan c. pompa air. (2) Alat pemadam kebakaran manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, antara lain terdiri atas :
a. kapak dua fungsi (pulsaki); b. kapak dua mata; c. pengait rumput dan semak (bushhooks);
d. golok tebas; e. gergaji; f. garu tajam (fire rake); g. sekop api (fire shovel); h. cangkul; dan i. kepyok api (flaper);
