PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 13
BAB 2 — JENIS PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e terdiri atas : a. alat pemadam kebakaran mekanik; dan b. alat pemadam kebakaran manual.
