PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 8
BAB 3 — PENETAPAN LOKASI
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik kawasan hutan yang terganggu.
