PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 7
BAB 3 — PENETAPAN LOKASI
(1) Dari hasil inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan penetapan lokasi; (2) Penetapan lokasi merupakan kegiatan pemilihan dan penunjukan kawasan hutan yang terganggu sebagai akibat penggunaan kawasan hutan yang siap untuk direklamasi.
