PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 77
BAB 8 — MEKANISME PELAPORAN PELAKSANAAN REKLAMASI HUTAN
(1) Laporan reklamasi hutan terdiri dari : a. Laporan Triwulan; b. Laporan Tahunan. (2) Format laporan reklamasi hutan untuk laporan triwulan dan tahunan sesuai dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam lampiran 7. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Disamping data pada format laporan, agar dilengkapi juga dengan : a. Data SPAS (debit air, sedimentasi); b. Foto-foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan reklamasi; dan c. Peta dan koordinat areal reklamasi (skala 1 : 10.000).
