PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 62
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN TEKNIS
(1) Pemantauan dan pembinaan teknis reklamasi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial cq. Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan. (2) Dalam pelaksanaan pemantauan dan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi terkait atara lain Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan.
