PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 61
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN TEKNIS
Kegiatan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) bertujuan untuk memberikan saran dan masukan untuk perbaikan pelaksanaan reklamasi hutan yang kurang/tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
