PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 44
BAB 5 — PELAKSANAAN
Kegiatan persiapan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, meliputi pekerjaan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pembersihan lahan; b. pengolahan tanah; dan c. perbaikan tanah.
