PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 43
BAB 5 — PELAKSANAAN
Revegetasi dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. persiapan lapangan; b. persemaian dan/atau pengadaan bibit; c. pelaksanaan penanaman; dan d. pemeliharaan tanaman.
