PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK...
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PENGURUSAN BARANG BUKTI
(1) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan pada saat pengangkutan barang bukti. (2) Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Polhut, dan dalam keadaan tertentu dapat meminta bantuan dari TNI/Polri.
