PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PENGURUSAN BARANG BUKTI
(1) Pengamanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, kuantitas maupun kualitas barang bukti. (2) Pengamanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. pengawalan; b. penjagaan; c. pembungkusan; dan
d. penyegelan.
