PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Pasal 4
BAB 3 — DATA KEHUTANAN
Jenis data kehutanan yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dalam penyelenggaraan sistem informasi kehutanan meliputi data: a. Kawasan dan potensi hutan; b. Industri kehutanan;
c. Perdagangan hasil hutan; d. Rehabilitasi lahan kritis; e. Pemberdayaan masyarakat; dan f. Tata kelola kehutanan.
