PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Ruang lingkup Sistem Informasi Kehutanan meliputi : a. Jenis data kehutanan, Prosedur Pengelolaan Data Kehutanan serta Informasi Kehutanan. b. Dukungan Sumberdaya Manusia dan Teknologi Informasi. c. Penyelenggaraan Sistem Informasi Kehutanan pada tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Unit Pengelolaan/Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
