PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 43
BAB 7 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Kerjasama optimalisasi pemanfaatan kawasan dalam bentuk pemanfaatan minyak atau panas bumi yang penambangannya telah ada serta memiliki izin sebelum kawasan tersebut ditunjuk/ditetapkan fungsinya sebagai hutan konservasi, yang naskah perjanjian kerjasamanya telah ditandatangani berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 390/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Kerjasama Di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, tetap berlaku sampai berakhirnya kerjasama atau sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemanfaatan panas bumi.
