PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 41
BAB 6 — ### MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pelaporan pelaksanaan kerja sama disusun secara bersama oleh para pihak dan disampaikan kepada Direktur
18 / 20
www.hukumonline.com
Jenderal, dengan tembusan Sekretariat Jenderal, Direktorat teknis terkait dan Kepala Unit Pengelola.
