Pasal 40
BAB 6 — ### MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan kerja sama KSA dan KPA dilakukan:
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, untuk kerja sama yang mempunyai jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan
paling sedikit 1 (satu) kali, untuk kerja sama yang mempunyai jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kerja sama yang bersifat strategis dilakukan oleh
Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2A) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kerja sama yang bersifat penguatan fungsi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan dapat didelegasikan kepada Kepala Unit Pengelola.
(3) Untuk kerja sama yang dilakukan dengan lembaga internasional, evaluasi dilakukan oleh tim yang terdiri
dari instansi terkait yang berwenang.
(4) Dalam hal perjanjian kerja sama akan berakhir, evaluasi dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum
perjanjian berakhir.
