Pasal 31
BAB 5 — ### TATA CARA KERJASAMA
(1) Ketentuan yang perlu diatur dalam perjanjian kerja sama meliputi:
- judul perjanjian kerja sama;
14 / 20
www.hukumonline.com
para pihak;
tujuan perjanjian kerja sama;
ruang lingkup perjanjian kerja sama;
letak dan luas areal kerja sama;
rencana pelaksanaan program/kegiatan;
hak dan kewajiban para pihak;
hak kekayaan intelektual;
status aset dan serah terima hasil kerjasama;
jangka waktu dan perpanjangan kerja sama;
berakhirnya kerja sama;
keadaan memaksa;
penyelesaian perselisihan;
pembiayaan;
korespondensi;
monitoring, evaluasi dan pelaporan;
perubahan kerja sama;
aturan peralihan; dan
penutup.
(2) Dihapus.
(3) Materi muatan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan subyek
dan jenis perjanjian kerja sama, dengan menambahkan kewajiban yang meliputi:
kewajiban melakukan alih pengetahuan dan keterampilan;
larangan yang berisi antara lain membawa materi dan spesimen dari kawasan;
pengaturan kepemilikan hak paten dan publikasi kerja sama;
pembagian keuntungan atas penggunaan hak intelektual dan hak paten;
penyerahan baseline data dan informasi;
penggunaan sarana prasarana kerja sama; dan
kepemilikan asset.
(4) Format naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Rencana Pelaksanaan Program/Kegiatan
