PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 30
BAB 5 — ### TATA CARA KERJASAMA
(1) Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, diajukan oleh
mitra, dilengkapi dengan proposal perpanjangan kerjasama, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum perjanjian kerjasama berakhir.
(2) Proposal perpanjangan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan
hasil evaluasi yang dilakukan oleh kepala unit pengelola atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangan.
Bagian Keempat
Ketentuan Pelaksanaan Kerjasama
