PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 25
BAB 5 — ### TATA CARA KERJASAMA
(1) Tata cara penandatanganan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 24,
dikecualikan untuk kerjasama dengan lembaga internasional.
(2) Penandatangan kerjasama dalam rangka penguatan fungsi dan efektivitas pengelolaan dengan mitra
lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
Bagian Kedua
Tata Cara Kerjasama Dalam Rangka Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan
Paragraf 1
12 / 20
www.hukumonline.com
Persyaratan
