Pasal 24
BAB 5 — ### TATA CARA KERJASAMA
(1) Kepala Unit Pengelola setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 huruf c, memerintahkan kepada kepala bagian tata usaha/sub bagian tata usaha untuk melakukan penilaian persyaratan.
(2) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan lengkap, Kepala Unit Pengelola menyampaikan surat kepada
Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyampaikan surat persetujuan
kepada Kepala Unit Pengelola.
(4) Berdasarkan persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala bagian tata usaha/sub
bagian tata usaha menyiapkan naskah perjanjian kerja sama dengan mitra.
(5) Naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Kepala Unit
Pengelola dengan mitra.
