PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 15
BAB 3 — ### KERJASAMA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN STRATEGIS YANG TIDAK DAPAT DIELAKKAN
(1) Kerja sama berupa pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi pembangunan dan/atau pemeliharaan:
menara komunikasi;
pos pengawasan dan pengamanan;
dihapus;
jalan setapak untuk kegiatan pengawasan dan pemeliharaan sarana komunikasi;
rumah genset/solar cell; dan
jaringan kabel/serat optik baik yang berada di bawah tanah, perairan dan laut.
(2) Rumah genset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dibangun di bawah tanah guna
menghindari/mengurangi kebisingan.
