PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 14
BAB 3 — ### KERJASAMA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN STRATEGIS YANG TIDAK DAPAT DIELAKKAN
Kerja sama yang mempunyai pengaruh penting terhadap kedaulatan negara dan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi:
pemetaan dan pemasangan patok batas negara;
pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan/pos lintas batas;
pembangunan dan/atau pemeliharaan dermaga kapal patroli perbatasan;
pembangunan dan/atau pemeliharaan menara komunikasi pertahanan negara;
pembangunan dan/atau pemeliharaan radar;
pembangunan dan/atau pemeliharaan helipad;
area latihan militer;
jalan lintas provinsi; dan
7 / 20
www.hukumonline.com
- latihan militer.
