RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA-KL) DEPARTEMEN KEHUTANAN TAHUN
PREAMBLE
PERMEN_HUT_P58MENHUTII2006_2006
Menemukan kesalahan ketik dalam dokumen? Klik di sini untuk perbaikan.
www.hukumonline.com
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.58/MENHUT-II/2006 TAHUN 2006
TENTANG
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA-KL) DEPARTEMEN KEHUTANAN TAHUN
2005-2009
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang:
bahwa Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Departemen Kehutanan Tahun 2005-2009 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.04/Menhut-II/2005 tanggal 14 Februari 2005;
bahwa berdasarkan hasil telaahan sasaran strategis dari Renstra-KL Departemen Kehutanan tahun 2005- 2009 oleh masing-masing Eselon I lingkup Departemen Kehutanan, maka direkomendasikan untuk dilakukan penyempurnaan;
bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas maka hasil penyempurnaan, Renstra-KL Departemen Kehutanan tahun 2005-2009 dimaksud dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2004 Perencanaan Kehutanan;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/M tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009;
Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan;
Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 456/Menhut-VII/2004 tentang Lima Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan Dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu;
1 / 3
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-II/2006, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan Tahun 2006-2025;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut-II/2006, tentang Sistem Perencanaan Kehutanan;
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Kehutanan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERTAMA:
Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) Departemen Kehutanan Tahun 2005-2009, selanjutnya disebut dengan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) Departemen Kehutanan Tahun 2005-2009 (Penyempurnaan), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
KEDUA:
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) Departemen Kehutanan Tahun 2005-2009 (Penyempurnaan) disusun sebagai acuan bagi:
Penyusunan Renstra Unit Eselon I/II dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Departemen Kehutanan;
Penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) Departemen Kehutanan dan Rencana Kerja setiap unit instansi lingkup Departemen Kehutanan;
Penyusunan Rencana/Program Pembangunan Daerah Bidang Kehutanan;
Koordinasi perencanaan kegiatan antar sektor antar instansi Kehutanan Pusat dan Daerah (Provinsi dan Kabupaten);
Pengendalian kegiatan pembangunan lingkup Departemen Kehutanan.
KETIGA:
Memerintahkan kepada Eselon I dan Eselon II Lingkup Departemen Kehutanan untuk:
Menjabarkan lebih lanjut Rencana Strategis Kementrian/Lembaga (Renstra-KL) Departemen Kehutanan Tahun 2005-2009 (Penyempurnaan) ke dalam Rencana Strategis unit kerja masing-masing;
Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit Kerjanya berdasarkan Rencana Strategis yang telah disusun.
KEEMPAT:
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Rencana Strategis Kementrian Negara/Lembaga Departemen Kehutanan Tahun 2005-2009, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.04/Menhut- II/2005 tanggal 14 Februari 2005 tidak berlaku lagi.
KELIMA:
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
2 / 3
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pada Tanggal 30 Agustus 2006
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
H.M.S. KABAN, SE, M.Si.
Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth.:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Keuangan;
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan;
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Departemen Kehutanan Tahun 2005-2009 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.04/Menhut-II/2005 tanggal 14 Februari 2005;
bahwa berdasarkan hasil telaahan sasaran strategis dari Renstra-KL Departemen Kehutanan tahun 2005- 2009 oleh masing-masing Eselon I lingkup Departemen Kehutanan, maka direkomendasikan untuk dilakukan penyempurnaan;
bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas maka hasil penyempurnaan, Renstra-KL Departemen Kehutanan tahun 2005-2009 dimaksud dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2004 Perencanaan Kehutanan;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/M tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009;
Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan;
Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 456/Menhut-VII/2004 tentang Lima Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan Dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu;
1 / 3
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-II/2006, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan Tahun 2006-2025;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut-II/2006, tentang Sistem Perencanaan Kehutanan;
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Kehutanan.
