PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 16
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Balai P2SDM dan Kepala SMKKN harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dalam lingkungan Balai P2SDM dan SMKKN.
